Bangkalan, 20 Mei 2025 Desa Lerpak melaksanakan Mosdessus (Musyawarah Desa Khusus) Koperasi "Merah Putih" Sesuai Intruksi Presiden No 9 Tahun 2025.
Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Koperasi di Pedesaan. MUSDESUS dihadiri oleh Kepala Desa Lerpak, BPD, Forkopincam, Dinas Koperasi, Pendamping Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, Pemuda, Kader PKK, pelaku UMKM.
Acara ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati pembentukan Koperasi Desa yang diberi nama " Koperasi Desa Merah Putih Lerpak Geger". Nama ini dipilih sesuai peraturan harus dimulai dengan "Koperasi Desa Merah Putih" diikuti nama Keluarahan, Tidak boleh memakai nama lain selain yg sudah ditentukan, dalam MUSDESUS, dibahas beberapa hal penting terkait pembentukan koperasi, antara lain Pembentukan struktur organisasi, program kerja, serta pemilihan pengurus. Warga desa secara aktif berpartisipasi dalam memberikan masukan dan saran demi terwujudnya koperasi yang kuat dan berkelanjutan.
Pembentukan Koperasi "Merah Putih" diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Lerpak. Koperasi ini akan menjadi wadah bagi warga untuk mengembangkan usaha, mengakses permodalan, dan memasarkan produk unggulan desa. Selain itu, koperasi juga diharapkan dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru. Pemerintah Desa Lerpak berkomitmen untuk mendukung penuh operasional Koperasi "Merah Putih". Dukungan ini akan diwujudkan melalui pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi akses permodalan. Dengan kerjasama dan partisipasi aktif seluruh warga, diharapkan Koperasi "Merah Putih" dapat menjadi motor penggerak perekonomian Desa Lerpak.