STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA LERPAK KEC. GEGER KAB. BANGKALAN PERIODE 2019-2025
Ketua : ABD. KARIM, M.Pd
Wakil Ketua : MAILAN, S.E
Sekretaris : ABD. HALIM
Anggota
BUSIRI
BAIDOWI
MOCH. HAFIFI
SAMSUKDIN
SHOHIBUL HAJAH
USWATUN HASANAH
A. Fungsi BPD
Apa saja fungsi-fungsi yang dimiliki oleh BPD? BPD memiliki 3 (tiga) fungsi:
membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
B. Tugas BPD
Tugas BPD Desa diantaranya:
menggali aspirasi masyarakat;
menampung aspirasi masyarakat;
mengelola aspirasi masyarakat;
menyalurkan aspirasi masyarakat;
menyelenggarakan musyawarah BPD;
menyelenggarakan musyawarah Desa;
membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Hak BPD
BPD berhak:
mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain itu, Anggota BPD berhak:
mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes);
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan/atau pendapat;
memilih dan dipilih; dan
mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
E. Kewenangan BPD
Kewenangan BPD adalah :
mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);
menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
mengelola biaya operasional BPD;
mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
F. Larangan BPD
Larangan BPD diantaranya:
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
menyalahgunakan wewenang;
melanggar sumpah/janji jabatan;
merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
sebagai pelaksana proyek Desa;
menjadi pengurus partai politik; dan/atau
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.