Lerpak, 15 April 2026.- Pemerintah Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan mulai menggelar program penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Program ini resmi dimulai Senin, 13 April 2026 dan akan berlangsung hingga akhir Juli 2026.
Kepala Desa Lerpak, Bapak Baikuni, mengatakan program ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak sekaligus membantu pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah. “Hasil dari PBB ini akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur desa dan pelayanan publik,” ujarnya saat sosialisasi di kantor Desa Lerpak, Rabu (15/4).
Dalam pelaksanaannya, petugas dari perangkat desa akan mendata dan melayani warga secara langsung untuk menyampaikan SPPT PBB dan melayani pembayaran. Warga juga bisa membayar langsung di Kantor Desa Lerpak setiap hari kerja pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Pemdes Lerpak mengimbau warga membawa SPPT tahun sebelumnya dan KTP saat melakukan pembayaran. Dan membawa sertifikat tanah bagi warga yg sudah melakukan mutasi atau membuat OP baru di tahun 2025 kemaren Untuk mempermudah dalam pencarian sppt-pbb tahun 2026. Dan di kantor Desa tersedia juga layanan pembayaran melalui transfer bank yang sudah bekerja sama dengan desa.
Program penarikan PBB ini menargetkan hampir 5000 wajib pajak yang terdaftar di Desa Lerpak dengan total ketetapan pajak sekitar Rp 54 juta.
Kepala Desa Lerpak, Bapak Baikuni juga menyampaikan bahwa pembayaran PBB merupakan kewajiban sekaligus bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan daerah dan desa. “Dana yang terhimpun oleh pemerintah daerah akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur jalan lingkungan, penerangan, dan peningkatan layanan publik,” jelasnya,.